Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Jaksa Pekan Depan

berkas perkara ratna

topmetro.news – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet, sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Rencananya, polisi akan mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.

“Berkas ibu Ratna Sarumpaet, rencananya minggu depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (4/1/2019).

Argo sebelumnya menyampaikan, penyidik memang memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dimaksud. Tujuannya, agar tindak pidana menjadi terang-benderang.

“Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu, bagaimana kita membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Geruduk Rumah Andi Arief, Polisi Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara

Rocky Gerung dan Nanik S Deyang

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelumnya telah mengirim berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November.

Pada berkas perkara, ada 32 berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka, saksi-saksi dan saksi ahli. Selain itu, terlampir juga 63 barang bukti terkait kasus dugaan berita bohong itu.

Namun, setelah menganalisis dan melakukan evaluasi, pihak Kejati menilai berkas perkara Ratna perlu diperbaiki atau dilengkapi (P19). Sehingga dikembalikan kepada penyidik.

Salah satu petunjuk dari jaksa adalah meminta keterangan saksi Rocky Gerung dan Nanik S Deyang terkait beredarnya foto muka lebam Ratna. Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment